Terkait Stunting Madina, Kejati Sumut Periksa Kades, Kapus dan 3 PPK Dinas PUPR

Plt Kepala Desa Sinunukan l tahun 2022-2023 tampak keluar dari Gedung Kejati Sumut menuju Gedung PTSP. Fhoto : Istimewa.
Plt Kepala Desa Sinunukan l tahun 2022-2023 tampak keluar dari Gedung Kejati Sumut menuju Gedung PTSP. Fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dengan beredarnya isu negatif bahwasanya Aspidsus Kejatisu telah ”menerima suap” terkait dugaan Korupsi Dana Stunting di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022-2023, tampaknya membuat gerah Tim Pidsus Kejati Sumut.

Hari ini, Selasa 29 April 2025, Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan pemanggilan terhadap 5 Kepala Desa di Mandailing Natal guna dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait, sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyelewengan Dana Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022-2023 di Kabupaten Mandailing Natal, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Perpanjangan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-09/L.2/Fd.2/03/2025 tanggal 13 Maret 2025

Pemanggilan 5 Kepala Desa tersebut juga tertuang dalam Surat Panggilan Kejatisu Nomor: B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani langsung oleh An Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pidana Khusus Muttaqin Harahap, SH., MH yang ditujukan kepada Sekda Kabupaten Mandailing Natal.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH., MH. “Benar ada permintaan keterangan. Dalam tahap penyelidikan”, ujarnya saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp nya, Selasa (29/04/2025)

Pantauan awak media ini di Kejati Sumut, Selasa (29/04/2025) sekira pukul 12.40 WIB, ada beberapa Kepala Desa dari Kabupaten Mandailing Natal keluar dari Gedung Kejati Sumut menuju Gedung PTSP.

Selain 5 Kepala Desa, berdasarkan Surat Panggilan Kejatisu Nomor: B-293 hingga 297/L.2.5/Fd.2/2025 tertanggal 22 April 2025 perihal yang sama permintaan keterangan, Tim Pidsus Kejati Sumut juga memanggil 5 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Mandailing Natal untuk dihadiri pada Rabu 30 April 2025.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai inipun membenarkan bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut masih terus melakukan pemanggilan guna dimintai keterangan. “Masih berlangsung bg. Ada jadwal pemanggilan berdasarkan surat tersebut”, sebutnya.

Bacaan Lainnya

Adapun kelima Kapus yang akan dimintai keterangan, yaitu Kepala Puskesmas Sinunukan, Kepala Puskesmas Pakantan, Kepala Puskesmas Malintang Julu, Kepala Puskesmas Hutanamale, dan Kepala Puskesmas Tambiski Nauli

Selanjutnya, 3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Madina juga dipanggil Kejati Sumut untuk hadir pada Senin 5 Mei 2025. Ketiganya, yakni PPK kegiatan pembangunan baru Sistem Pengelolaan Air Minum Jaringan Perpipaan pada Dinas PUPR Madina T.A 2022, PPK kegiatan pembangunan peningkatan dan perluasan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas PUPR Madina T.A 2023, dan PPK Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada Dinas PUPR Madina T.A 2023. (*)

Pos terkait