WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terkait adanya penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dilakukan Tim dari Subdit III Tipiter Unit III Ditreskrimsus Polda Sumut dengan tegas menyampaikan tidak ada kata tangkap lepas terhadap pelaku.
Penyataan itu langsung disampaikan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani SIK, saat dihubungi melalui panggilan Whats apps (WA), Rabu (28/05/25). Kombes Pol Rudi Rifani menyampaikan bahwa pelaku sudah diperiksa dan alat berat barang bukti masih ditahan, serta Anggota Tim masih terus melakukan operasi di Kabupaten Mandailing Natal.
“Penambangnya sudah kita periksa, selanjutnya kita minta keterangan ahli lagi, alatnya masih kita tahan di Padang Sidempuan, “Jelas KBP Rudi Rifani SIK.
Mantan Kapolres Madina ini mempertegas bahwa tidak ada kata “lepas-lepas” terhadap pelaku Penambangan emas tanpa izin, dan Anggota masih terus melakukan Operasi penindakan di Madina.
“Tidak ada kata lepas-lepas, sampai saat ini Anggota Ditreskrimsus masih melakukan operasi disana” Ungkapnya.
Sebagai mantan Kapolsek Panyabungan (1997-1998) dan Kapolres Mandailing Natal (2016) Rudi Rifani menyampaikan rasa perihatin nya terhadap kerusakan alam di Bumi Gordang Sambilan, dan pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku PETI.
“Saya juga mantan dari Madina, merasa Kasihan dengan masyarakat dan kerusakan alam yang diakibatkan penambangan, akan Kita tindak tegas termasuk Kepala Desanya, “Tegas Kombes Pol Rudi Rifani.
Kepada masyarakat Madina Dirreskrimsus Polda Sumut berpesan untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan yang merusak alam dan mencemari lingkungan. (*)