WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH menggelar penyuluhan hukum gratis door to door bagi masyarakat miskin dan rentan di Kota Padangsidimpuan, Selasa (3/6/2025).
Kajari bersama jajaran menyempatkan kunjungan sekaligus memberi trauma healing terhadap 8 korban pelecehan seksual di wilayah kota Padangsidimpuan.
Dalam giat trauma healing itu, Kajari menegaskan bahwa, selama ia menjabat dan masih memimpin Kejari Padangsidimpuan akan memberi tuntutan maksimal kepada para pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual. Apalagi, korbannya masih anak di bawah umur.
“Jadi, para korban atau keluarga, jangan takut. Selama saya masih menjabat Kepala Kejaksaan di Padangsidimpuan ini, pasti akan saya tuntut maksimal para pelaku ini,” tegas Dr Lambok saat memberi trauma healing ke salah satu korban pelecehan seksual di Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Sebelumnya, keluarga korban tersebut mengaku takut, jika pelaku pelecehan seksual terhadap keluarganya tidak dihukum maksimal. Sebab, para predator seksual ini menurut mereka, menjadi momok mengerikan dan takut kejadian serupa bakal terulang lagi di kemudian hari.
“Intinya, selama saya menjabat, tidak ada ampun buat kasus yang berkaitan dengan kekerasan atau pelecehan seksual kepada anak, pemerkosaan, pembunuhan, maupun narkotika. Ini sudah menjadi komitmen kami di Kejari Padangsidimpuan,” ungkap Lambok.
Terkait adanya teror atau ancaman kepada keluarga korban dari pihak keluarga pelaku, Kajari meyakinkan agar tidak takut dan menyarakan agar keluarga korban berani merekam perbuatan tersebut.
“Jika ada ancaman, silahkan melapor langsung ke Polisi. Jadi, ada bukti baik itu dari rekaman video atau saksi dari yang menyaksikan pengancaman itu,” jelas Kajari.
Pada kesempatan itu, Kajari juga menanyakan terkait masalah yang dialami korban maupun keluarga. Giat trauma healing yang digelar, Kajari sengaja menghadirkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PPA, maupun BPJS Kesehatan.
“Tujuannya, supaya anak-anak kita ini bisa tercover di BPJS Kesehatan dan juga harapannya bisa terdaftar di PKH orangtuanya. Dan untuk anak-anaknya, harapannya mendapat program KIP. Jadi mereka bisa terus bersekolah,” ungkap Kajari.
Kajari, juga memfasilitasi proses perwalian terhadap salah satu korban yang ingin memperoleh haknya untuk mendapatkan wali. Begitu juga ke salah satu orangtua yang ingin pindah Kartu Keluarga, Kajari meminta ke perangkat Desa/Kelurahan atau Camat, untuk mempermudah akses keluarga korban tersebut.
Ia mengimbau kepada seluruh orangtua, agar kiranya meningkatkan kewaspadaan terhadap para predator seksual. Karena berdasarkan kasus-kasus yang sudah terjadi, para pelaku kejahatan seksual ini adalah orang terdekat.
“Bisa jadi tetangga atau bahkan keluarga. Dan kita jangan hanya terfokus ke anak perempuan saja. Anak laki-laki juga harus kita jaga, karena mereka juga tak luput dari aksi kejahatan seksual,” tandasnya.
Di akhir kunjungannya, Kajari dan rombongan memberi paket sembako kepada keluarga korban kekerasan dan pelecehan seksual. Turut hadir juga mendampingi Kajari antara lain, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, SH, MH, Camat, Lurah, Kepala Desa, sejumlah perangkat OPD beserta para Staf dan lainnya.
Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual
Mewakili para Kuasa Hukum dari korban kekerasan seksual yang menimpa anak yatim di Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Parman Hasibuan mengapresiasi program trauma healing yang digelar Kajari Padangsidimpuan.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Kajari dan rombongan yang hari ini mengunjungi korban-korban kejahatan seksual yang ada di Kota Padangsidimpuan,” ucap Parman.
Parman mengemukakan, agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seksual di Kota Padangsidimpuan, ia meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan tindakan tegas ke pelakunya. Khusus kepada Kejari Padangsidimpuan, kiranya dapat menuntut maksimal para pelaku kekerasan seksual ini.
“Sehingga, tidak ada ruang gerak bagi para pelaku kejahatan seksual di Kota Padangsidimpuan ini,” terang Parman.
Selain pihak kepolisian dan kejaksaan, Parman juga berharap kepada hakim di pengadilan negeri nantinya dapat memutuskan hukuman bagi tersangka dengan hukuman maksimal.
“Kami yakin para aparat dapat bertindak profesional dan bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (Nas/r)