Kasus Stunting Madina, Kasi Penkum : Masih Dilakukan Permintaan Keterangan Pihak Terkait

Bayi berinisial ME penderita gizi buruk /stunting asal kelurahan Sipolu-polu, Dok : Wartamandailing (4/10/2023).
Bayi berinisial ME penderita gizi buruk /stunting asal kelurahan Sipolu-polu, Dok : Wartamandailing (4/10/2023).

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kasus dugaan korupsi stunting Madina tahun 2022-2023 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus menjadi sorotan publik khususnya masyarakat Kabupaten Mandailing Natal.

Program pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk kesehatan khususnya bagi anak-anak tersebut, disinyalir untuk tahun 2022-2023 menelan anggaran ratusan miliar rupiah.

Mengenai kasus dugaan korupsi stunting Madina 2022-2023 yang saat ini tengah ditangani Kejati Sumut ini telah berjalan kurang lebih hampir setahun.

Dan telah menjadi sorotan masyarakat, sehingga sempat terjadi aksi damai berulang oleh mahasiswa di depan kantor Kejati Sumut yang meminta agar oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi stunting Madina ini segera ditangkap dan diadili.

Kajati Sumut, Idianto, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Penkum, Adre W Ginting, SH terkait ini menjelaskan bahwa saat ini kasus dugaan korupsi stunting Madina tengah berproses di bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Terinfo ke kita masih berproses di bidang Pidsus dan tengah dilakukan Permintaan keterangan pihak pihak terkait dalam rangka penyelidikan, yang mana untuk mencari data fakta,”tulis Kasi Pendum Adre W Ginting menjawab konfirmasi wartawan, Jum’at (13/06/2025) via chat whatsapp.

Kasi Pendum Adre W Ginting

Bacaan Lainnya

Sebelumnya ketika Kajati Sumut, Idianto, SH, MH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Madina pada tanggal 25 Mei 2025 lalu, dengan tegas menyatakan akan mengungkap dan menyelesaikan dugaan korupsi stunting Madina, Smar Village dan yang lainnya dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara NKRI. (*)