Capai 100 Ribuan Ha Segel Lahan Sawit, Satgas PKH Kembali Amankan 4.129 Ha Kawasan Margasatwa di Palas

WARTAMANDAILING.COM, Padanglawas – Setelah berhasil melakukan penertiban dan pemulihan seratus ribuan hektare aset negara yang diklaim oleh pihak swasta, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penertiban ribuan hektare di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Barumun.

Penertiban dengan pemasangan plang penyegelan kali ini dilakukan tepatnya di lahan perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa di Desa Huta Bargot Kecamatan Sosopan, Desa Janji Lobi Kecamatan Barumun dan Desa Matondang Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) pada tanggal 14 dan 15 Juni 2025 kemarin.

Di tiga desa masing-masing kecamatan tersebut, Satgas PKH berhasil mengamankan kawasan Suaka Margasatwa seluas 4.129,29 hektare dari penguasaan ilegal.

Ketua Tim Satgas PKH Wilayah Kabupaten Palas, Dafit Riadi kepada pewarta mengatakan, pemasangan plang resmi oleh Satgas PKH merupakan bentuk komitmen negara dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan secara lebih tertib, terstruktur, dan berkelanjutan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Sebagai tanda penguasaan kembali, Satgas PKH memasang plang di kawasan yang ditertibkan. 

“Dengan adanya plang di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa, bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan dan melindungi tanaman vegetasi, kelestarian alam dan habitat faunanya seperti ketersedian sumber mata air, harimau, beruang, gajah dan binatang lainnya yang ada dan hidup dalam kawasan hutan konservasi Margasatwa,” papar Dafit.

Selain itu, kata Dafit, pemasangan plang ini bertujuan untuk mengembalikan lahan hutan negara dari oknum-oknum yang merugikan dengan memanfaatkan lahan di areal hutan negara dari penguasaan ilegal.

Bacaan Lainnya

“Langkah tegas ini adalah bentuk nyata penegakan hukum terhadap penguasaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi oleh sejumlah oknum, baik dari kalangan pengusaha maupun masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” terang pria yang bertugas di Kejaksaan Agung itu.

Dafit juga menjelaskan, bahwa pemasangan plang yang dilakukan secara sinergis itu sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang secara tegas melarang segala bentuk penguasaan, transaksi, dan perambahan lahan tanpa izin dari Satgas PKH.

“Dengan adanya tindakan ini, diharapkan mampu memastikan kawasan hutan tetap lestari dan menjadi warisan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” harap Dafit Riadi mengakhiri paparannya.

Diinformasikan, sejak tiga bulan penertiban yang dilakukan Satgas PKH wilayah Paluta dan Palas ini, sebagai permulaan telah berhasil mengembalikan seratus ribuan hektare fungsi hutan dari penguasaan ilegal.

Keberhasilan dari tindakan pengamanan atau penertiban kawasan yang dikuasai secara ilegal oleh Satgas PKH wilayah Paluta dan Palas ini, jika diakumulasikan, telah menyelamatkan ratusan miliar rupiah aset negara. (Nas)

Pos terkait