Terkait Laporan Dugaan Korupsi Stunting Madina 2022-2023, FMPM Terima Jawaban Komjak RI

Ketua FMPM, Alwiansyah Nasution, fhoto: Istimewa.
Ketua FMPM, Alwiansyah Nasution, fhoto: Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Forum Mahasiswa Pemikir Madina (FMPM) yang selama ini terus kritis menyuarakan terkait dugaan korupsi dana Stunting Madina 2022-2023, akhirnya menerima surat balasan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KOMJAK RI) dari Jakarta, Senin (23/06/2025).

Surat KOMJAK RI dengan nomor R-138/KK/6/2025 tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani Ketua KOMJAK RI, Prof DR Swadi, SH, MH ini disambut baik FMPM dan mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan KOMJAK RI.

Menanggapi surat KOMJAK RI ini, Ketua FMPM, Alwiansyah Nasution menegaskan bahwa surat ini akan menjadi simbol perjuangan bagi FMPM, hal ini terkait dengan perjuangan agar permasalahan dugaan korupsi dana stunting Kabupaten Madina tahun 2022-2023 dapat terselesaikan dan menyeret para pelaku korupsi tersebut.

”Proses yang tengah berjalan di Kejati Sumut saat ini harus tetap dikawal. Dan mengkawal dengan arti bukan untuk mengganggu, namun dengan kekuatan kritisisme sebagai dorongan untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi miliaran rupiah tersebut,”pungkasnya.

Maka dari itu Alwi mengajak masyarakat bumi gordang sambilan untuk turut serta mengkawal permasalahan dugaan korupsi dana stunting ini.

”karena hal yang paling perlu diingat, dugaan korupsi dana stunting ini adalah sebuah pelecehan terhadap kemanusiaan secara habis-habisan,”sebutnya lagi.

Dalam poin kelima pada surat tersebut, ada hal yang penting untuk diucapkan tambah Alwi. Dan dalam waktu dekat kami dari FMPM akan menyurati kembali KOMJAK RI untuk melaporkan kembali perkembangan terakhir kasus ini.

Bacaan Lainnya

“kami melihat bahwa rentang waktu sejak Desember 2024 sampai dengan Juni 2025 belum ada diumumkan Kejati Sumut siapa tersangka dalam kasus ini. Hal inilah yang mendorong kami untuk menyurati KOMJAK RI kembali,”tutupnya mengakhiri. (*)