PETI Marak di Sihayo, Kawasan Hutan Lindung dan TNBG Digasak Penambang Emas

Tampak tenda biru berjejer di bukit Sihayo diduga milik pelaku tambang ilegal, fhoto : Wartamandailing.
Tampak tenda biru berjejer di bukit Sihayo diduga milik pelaku tambang ilegal, fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Penjarahan hutan lindung dan kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang berlokasi di Sihayo jadi lahan tambang emas untuk ladang mencari keuntungan bagi sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, mereka menambang tanpa izin di titik lokasi Sihayo 4-5, Senin (30/6/2025).

Para pelaku memanfaatkan hutan kawasan TNBG dengan melubangi menggali tanah mencari urat emas, aksi ini mereka lakukan sudah berbulan-bulan.

Kemudian hasil galian berupa tanah dan batuan tersebut diolah dilokasi dengan menggunakan alat putar gelundung untuk memisahkan emas dan limbah mereka memakai bahan berbahaya yakni merkuri yang bisa mengancam kesehatan manusia.

Diketahui hutan lindung kawasan TNBG yang berada di bukit Sihayo, wilayah Kecamatan Siabu ini diduga di “bekap” beberapa orang untuk melindungi para pelaku penambang emas ilegal tanpa izin tersebut.

Meski ada larangan dari pemerintah untuk masyarakat jangan merusak hutan lindung. Hal itu tidak menyurutkan para pelaku tambang untuk terus melubangi tanah mencari butiran emas di Sihayo 4-5 itu.

Salah satu warga pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya kepada awak media menyampaikan, bahwa kawasan hutan lindung atau taman nasional batang gadis (TNBG) tepatnya di Sihayo 4-5 itu dilubangi penambang untuk mencari emas.

“Lubang tambang di dua titik lokasi itu ada sekitar 90, pelaku tambang cukup berani menambang di areal itu, padahal kawasan hutan itu masuk dalam pengawasan Polhut, “ujarnya.

Bacaan Lainnya

Adapun data yang di himpun dari berbagai sumber bahwa terduga pelaku tambang ilegal dan pemilik tambang di Sihayo 4-5, yaitu berinisial BR warga Tano Tiris. IR warga Aek Garut. AW warga Batu Godang. AA warga Batu Godang. AK warga Batu Godang. AR warga Batu Godang. AS warga Batu Godang, Kecamatan Siabu. HB warga Kecamatan Tantom, Tapsel.

Lokasi tambang ilegal di bukit tor Sihayo, fhoto : Wartamandailing.

Undang-undang yang mengatur hutan lindung di Indonesia disebutkan undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Undang-undang ini mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan yang berfungsi untuk menjaga sistem penjaga kehidupan. Fungsi -fungsi tersebut diantaranya : mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, memelihara kesuburan tanah, bagi yang melanggar dan merusak hutan lindung tersebut akan dikenakan sanksi hukum pidana.

Kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan tanpa izin negara dapat merugikan negara dan lingkungan dan mengancam kesehatan manusia, sehingga dampak negatif dari tambang emas ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, ekosistem darat dan kerusakan lahan hutan.

Dengan demikian dalam pasal 158 UU no 3 tahun 2020 ancaman hukuman penambangan emas ilegal dapat dikenakan hukuman kurungan 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggan hukum. (Has)

Pos terkait