WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kotanopan memasang spanduk imbauan larangan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Hutabaringin TB dan Desa Hutarimbaru SM, Senin ( 28/07/ 2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan bentuk sinergi lintas sektoral di kecamatan tersebut.
Selain itu, langkah tersebut dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak buruk dari aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh unsur Forkopimcam yang terdiri dari Camat Kotanopan Muslih Lubis, Danramil 014 Kotanopan Kapten ARH Marito Efendi Harahap, Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution, Sekcam Bunjel, Kepala Desa Hutabaringin TB Rahmatsyah, personil Polsek dan Ramil 014 serta staf kantor Camat Kotanopan.
Camat Kotanopan Muslih Lubis menyampaikan pemasangan spanduk himbauan larangan PETI memuat pesan tegas sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
“Spanduk dipasang di lokasi strategis dekat bantaran sungai yang rawan dijadikan tempat aktivitas PETI ,” katanya.
Pantauan di lapangan, kegiatan berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi turut menyaksikan kegiatan dan memberikan respons positif upaya preventif dan edukatif yang dilakukan oleh Forkopimcam.
Hingga kegiatan berakhir, tidak ditemukan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Sementara Kapolsek Kotanopan AKP. Syarifuddin Nasution mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu dari unsur Forkopimcam dalam mengantisipasi dan menanggulangi kegiatan PETI di wilayah Kecamatan Kotanopan.
Menurutnya, kegiatan seperti ini dinilai sangat efektif dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warga.
“Langkah ini juga menjadi sinyal tegas kepada para pelaku atau pihak yang berniat menjalankan tambang ilegal bahwa aparat keamanan dan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman bencana ,” terangnya. (Munir Lubis).