JPN Kejari Padangsidimpuan Menjadi Mediator dalam Penyelesaian Permasalahan Tanah Eks HGU PTPN III

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Padangsidimpuan menginisiasi rapat bersama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/8/2025).

Rapat yang digelar di Kantor Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan itu bertujuan untuk menyelesaikan secara tuntas permasalahan aset lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III.

Kepada media, Dr. Lambok M.J Sidabutar menjelaskan akan mengambil langkah proaktif dengan menugaskan JPN untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang menjadi dasar upaya penyelesaian masalah tanah tersebut.

Hal itu, kata Kajari, sesuai Undang Undang Kejaksaan RI No.11 Tahun 2021 yang mengatur tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai JPN dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Rapat yang dipimpin oleh Kajari Padangsidimpuan tersebut dihadiri beberapa JPN dan dari perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.

Di antaranya, Plt. Sekretaris Daerah Kota Padangsimpuan Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, Kepala Bagian Pemerintahan Roy Susanto Siagian, S.STP, M.Si, Kepala Bagian Hukum Irfan Ridho Nasution, SH, C.N, Kabid Pertahanan Dinas Perkim Andry Gunawan Harahap, SAP, MAP, dan Staf Bagian Pemerintahan Joni Sandra.

Sebagaimana diketahui, lahan seluas 75,14 Ha tersebut pada tahun 1981 diberikan kepada PTPN III berdasarkan HGU selama 23 tahun yang berakhir pada tahun 2004.

Bacaan Lainnya

Seiring terbentuknya Kota Padangsidimpuan pada tahun 2001, kawasan itu berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik.

Di atasnya kini berdiri sejumlah fasilitas negara dan fasilitas umum, antara lain kantor dinas, kantor instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama, dan Terminal Pal IV Pijorkoling yang telah lama melayani kebutuhan masyarakat.

Menyadari pentingnya kepastian hukum atas penggunaan lahan, sejak tahun 2004 Pemko Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada Direktur UtamaPTPN III.

Permohonan tersebut disetujui dengan mekanisme ganti rugi, namun pelaksanaannya belum dapat dilakukan sepenuhnya karena keterbatasan anggaran daerah.

Sebagai tindak lanjut, pada 22 September 2017, Menteri BUMN telah mengeluarkan persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemko Padangsidimpuan dengan jangka waktu satu tahun.

Namun, hingga kini Pemko Padangsidimpuan belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah karena keterbatasan fiskal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejari Padangsidimpuan berkomitmen membantu secara konkret melalui pemberian pendapat hukum oleh JPN.

Pendapat hukum ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi pemerintah dalam melanjutkan proses permohonan pelepasan lahan agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan segera memperoleh kepastian status aset.

Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangsidimpuan menyampaikan telah meminta dukungan JPN Kejari Padangsimpuan untuk berkontribusi guna memberikan solusi terhadap penyelesaian permasalahan aset dimaksud.

“Sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat,” terang Kajari.

Permasalahan tanah di Kawasan Pijorkoling bekas Lahan HGU PTPTN III ini, menurut Kajari Padangsidimpuan, ini sudah berlarut larut tidak menemukan titik terang penyelesaiannya.

“Oleh karena itu, bila tidak segera diberikan solusinya akan menghambat Pembangunan di Kota Padangsidimpuan,” jelasnya.

Pada rapat tersebut telah diputuskan bahwa Pemko Padangsidimpuan akan meminta pendapat hukum Kepada Kantor Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan terkait legalitas peralihan tanah bekas HGU PTPN III kepada Pemko Padangsidimpuan.

Dan rencana peruntukan tanah di Kawasan Pijorkoling tersebut, dengan telah berakhirnya HGU PTPN III atas tanah seluas 75 Ha tersebut.

Sinergitas antara Pemko Padangsidimpuan dan JPN Kejari Padangsidimpuan diharapkan dapat mempercepat penggunaan tanah tersebut untuk peningkatan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat kota Padangsidimpuan. (r)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait