Diduga Sederet Oknum Terlibat, Aktivis GAPERTA Minta Kejagung Ambil Alih Kasus ADD Sidimpuan

Steven Ompu Sunggu saat menyerahkan pengaduan di kantor Kejaksaan (Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar mengambil alih kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan saat ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Demikian disampaikan salah satu aktivis Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) Stevenson Ompu Sunggu kepada awak media, Jumat (12/9/2025) setelah mengamati isi nota pembelaan terdakwa Ismail Fahmi Siregar yang marak diberitakan di berbagai media.

Menurut Steven, seyogyanya Kejagung mengambil alih kasus tersebut berdasarkan pembacaan pledoi terdakwa Ismail Fahmi Siregar yang telah menyeret sejumlah nama pejabat tinggi di Kota Padangsidimpuan.

“Apalagi kasus ini dinilai memiliki kepentingan nasional, melibatkan pejabat tinggi, atau ada isu integritas dan potensi konflik kepentingan di ruang lingkup kejaksaan,” ungkap Steven menyikapi dugaan aliran dana yang diuraikan terdakwa Ismail Fahmi saat pembacaan pledoi.

Pengambilan alih ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan penanganan kasus yang lebih efektif dan terintegrasi, sesuai dengan wewenang Kejagung sebagai lembaga teratas dalam sistem kejaksaan.

Selain untuk menerapkan prinsip keadilan restoratif secara lebih luas, tambah Steven, pengambilan alih kasus ini bertujuan untuk memastikan kalau penegakan hukum di seluruh Indonesia berjalan secara konsisten dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

“Dalam pledoi pribadi yang disampaikan Ismail Fahmi tentang adanya dugaan intimidasi dan rekayasa yang melibatkan oknum petinggi jaksa serta aliran dana kepada sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan, dapat dikategorikan mengarah pada fakta baru,” paparnya lagi.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, jika terungkap aliran dana yang mengindikasikan adanya perbuatan pidana lain atau keterlibatan pihak baru, maka dapat dibuka penyelidikan atau kasus baru yang terkait dengan aliran dana tersebut.

“Sederet nama dan jabatan yang dibeberkan terdakwa pada sidang pledoi Ismail Fahmi Siregar dalam kasus dugaan korupsi ADD ini, kami harap dapat dibuktikan dan terungkap meski nantinya berproses hukum tersendiri,” terang Steven.

“Dan dalam pledoi terdakwa ada menyebut keterlibatan sejumlah oknum jaksa, hal ini menjadi dasar pertimbangan bagi Kejagung untuk mengambil alih kasus tersebut, meski sedang dalam proses sidang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pledoi terdakwa kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan yang digelar pada Rabu (10/9/2025) di Pengadilan Tipikor, Ismail Fahmi Siregar menyebut adanya dugaan intimidasi dan rekayasa oknum kejaksaan.

Selain itu, terdakwa juga menyeret sejumlah nama pejabat aktif dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan turut menerima aliran dana.

Diuraikannya, pejabat pada masa itu yang turut menerima aliran dana atas pengutipan dana ADD dari para kades, antara lain, Wakil Walikota sebesar Rp25 juta, Sekda kota Rp30 juta, Kepala Badan Keuangan melalui Kabid Pemdes Rp60 juta.

Kemudian Inspektur Rp 25 juta, Asisten I dan Asisten II masing-masing Rp5 juta. Dan dua Staf Ahli berinisial PS dan GNN (masing-masing Rp 5 juta). Sedangkan Staf Ahli RM (Rp 3,5 juta).

Selanjutnya Camat Padangsidimpuan Tenggara EYB (Rp 25 juta), Camat Padangsidimpuan Batunadua RH (Rp 5 juta), Camat Padangsidimpuan Angkola Julu RR (masing-masing Rp 8 juta).

Lalu, Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru Sb (Rp 2,5 juta), Camat Padangsidimpuan Angkola Julu (pengganti) di parkiran kantor walikota (Rp 9 juta), Camat Padang- sidimpuan Hutaimbaru Batunadua FS (pengganti Rp 12 juta). Dan terakhir, kepada Kabid Pemdes RA (Rp 30 juta).

Dalam persidangan ini, Ismail Fahmi Siregar dituntut 6,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 tahun.

Selain itu terdakwa Ismail Fahmi juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5.962.500.000. (Tim)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait