WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pengolahan limbah (ampas) dengan cara Tong diduga milik ND beralamat di Jalan Irigasi Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) beroperasi dengan melanggar hukum tanpa izin resmi dan pengawasan dari pemerintah dan pihak yang berwenang.
Terbukti, perusahaan yang memakai bahan kimia berbahaya bagi manusia dan hewan ini beroperasi secara terbuka tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan.
Bahkan, pengoperasian Tong ini semakin hari semakin bertambah jumlah pengolahannya, sehingga tak memperdulikan kesehatan lingkungan dan dampak yang akan ditimbulkan.
Bahan diketahui kimia berupa soda kaustik (natrium hidroksida, NaOH) dan sianida (terutama natrium sianida, NaCN) karbon aktif, Asam Nitrat (hn03) Asam Sulfat dan Zinc digunakan tanpa aturan dan membuang limbahnya sembarangan ke lahan pertanian masyarakat sekitar.
Pihak aparat penegak hukum pun tampaknya tidak mampu menutup usah ilegal ini, dan bahkan dibiarkan berjalan hingga bertahun tahun lamanya.
Selain merusak lingkungan, keberadaan Tong ini juga dikuatirkan dapat menyebabkan terjadinya kerusakan paru paru jika terhirup asap limbahnya.
Akibatnya, warga sekitar pun mengeluhkan dampak asap dan bau menyengat yang dapat memicu gangguan pernapasan.
“Asap dari cukiman (proses pemisahan emas dengan bahan kimia) pekat sekali. Kami khawatir asap yang membumbung tinggi itu terhirup anak-anak dan menjadikannya sesak napas, tapi tidak ada yang bisa kami lakukan,” ujar seorang petani yang meminta identitasnya disamarkan.
Petani ini juga mengaku, tidak dapat berbuat apa-apa tentang keberadaan Tong ini, dan diduga keberadaan Tong ini pun sudah mendapat izin dari Kepala Desa Panyabungan Jae dengan perjanjian adanya komisi tertentu.
“Saya yakin pak ada komisinya, kalau tidak ada mana mungkin kepala Desa setuju di wilayahnya didirikan tong ini,” ucap petani yang mengaku punya lahan sawah di lingkungan Tong.
Petani pun mengatakan, limbah cair hasil proses Tong ini dibuang langsung ke parit dan mengalir ke areal pertanian warga, sehingga berpotensi merusak tanah, air, dan hasil panen.
Bahkan menurut informasi yang diterima wartawan, selain sudah berdiri bertahun tahun, keberadaan Tong ini juga diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Bahkan, isu yang berkembang, para oknum itu mendapat jatah perbulan hingga jutaan rupiah untuk pengamanan usaha ilegal ini. (*)