WARTAMANDAILING.COM, Medan – Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 165 miliar di Sumatera Utara semakin panas. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, blak-blakan mengaku diperintah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, untuk memenangkan PT DNG dalam tender.
Pengakuan ini membuka tabir baru dalam skandal yang menyeret nama dekat Bobby Nasution, Walikota Medan.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025), Rasuli mengungkapkan, sehari sebelum tender diunggah ke e-katalog, Topan memanggilnya dan memberikan instruksi jelas.
“Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang, ‘mainkan’, maksudnya menangkan perusahaan Kirun,” beber Rasuli.
Rasuli juga mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Rayhan Piliang, yang disebut sebagai biaya untuk memuluskan dokumen perusahaan Kirun. Bahkan, dijanjikan fee 1 persen dari pagu anggaran.
Namun, janji itu tak sempat terealisasi karena ketiganya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan ini membuat Hakim Ketua Khamozaro Waruwu geram, mempertanyakan loyalitas Rasuli yang rela diintervensi. “Saya mau menerima itu karena loyalitas dengan pimpinan,” jawab Rasuli, yang sontak menuai kritik.
Topan Membantah, Nama Bobby Nasution Muncul
Topan Obaja Ginting membantah semua tudingan. Ia mengklaim tak pernah menginstruksikan pemenangan perusahaan Kirun. “Pemenang tender itu urusan PPK. Saya tahu hasilnya setelah dilaporkan,” ujarnya.
Meski membantah, Topan mengakui empat kali bertemu Kirun, difasilitasi oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan, Yasir Ahmadi.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahkan menunjukkan foto Topan bersama Bobby Nasution saat meninjau proyek jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar. Hal ini semakin mengaitkan skandal ini dengan lingkaran kekuasaan di Medan.
JPU KPK mendakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT DNG, bersama putranya Rayhan Piliang, telah menyuap pejabat Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan dengan total anggaran Rp 165 miliar.
Uang Rp 50 juta yang mengalir ke Rasuli Effendi Siregar disebut sebagai bagian dari modus suap, selain janji success fee yang belum sempat dinikmati.
Saat ini, Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar telah berstatus tersangka dan hadir di Pengadilan Negeri Medan sebagai saksi. Selain keduanya, ada juga Dicky Anugerah Panjaitan, Irma Wardani, Yasir Ahmadi, dan Efendy Pohan yang turut diperiksa.
KPK menduga Topan telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar hingga Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
Kasus ini terus bergulir dan berpotensi mengungkap lebih banyak fakta mengejutkan terkait praktik korupsi di Dinas PUPR Sumut. (WM/Tri)