WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Law Firm Adnan Buyung Lubis menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penanganan hukum terhadap empat aktivis yang ditahan di Polres Padangsidimpuan.
Tim penasihat hukum menyesalkan adanya pembatasan akses untuk bertemu klien mereka, yang dikenal sebagai “DS” dan kawan-kawan, pada Sabtu (11/10/2025).
Hadi Alamsyah, salah satu penasihat hukum dari Law Firm Adnan Buyung Lubis, mengatakan bahwa mereka memperoleh info ada kekerasan pada salah satu klien mereka, DS, pada Jumat malam, 10 Oktober 2025. Info ini baru mereka terima Sabtu, 11 Oktober 2025, jam 2 siang.
Saat penasihat hukum mau memastikan keadaan klien, polisi menghalangi. Hadi Alamsyah merasa, tindakan ini malah membuat dugaan penganiayaan di tahanan semakin kuat.
Law Firm Adnan Buyung Lubis menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian yang menghalangi akses penasihat hukum adalah pelanggaran nyata terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 54, 55, 69, dan 70 KUHAP secara gamblang menjamin hak penasihat hukum dalam melakukan pembelaan dan pendampingan hukum.
“Secara keseluruhan, pasal-pasal ini memastikan tersangka atau terdakwa memiliki kesempatan setara dalam proses peradilan, dengan pendampingan penasihat hukum,” tegas Hadi.
Law Firm Adnan Buyung Lubis menegaskan bahwa jika aparat kepolisian terus menghalangi pendampingan hukum, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hak asasi tersangka, tetapi juga prinsip due process of law yang diatur dalam KUHAP.
“Jika pihak kepolisian terus menghalangi, kami khawatir publik akan menerima kabar buruk mengenai kondisi empat aktivis yang ditahan ini,” pungkas Hadi Alamsyah dengan nada prihatin. (Tim)