Leluasanya Tambang Emas Ilegal di Angkola Selatan: Antara Pembiaran dan Pemberian Upeti

Potret mesin pengolah emas di area Dusun Adian Nasonang, Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (foto: Dokumentasi Tim)

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Meskipun seringkali diberitakan dan ditertibkan oleh kepolisian, aktivitas ilegal ini seolah tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.

Aktivitas yang jelas melanggar hukum ini, dan dinilai merusak lingkungan serta ekosistem, semakin merajalela di beberapa lokasi, seperti Aek Natas dan Adian Nasonang.

“Baru sebentar saja berhenti, tidak lama kemudian beraksi lagi,” ungkap seorang warga kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

Warga yang mengaku menyaksikan langsung penertiban PETI oleh tim Polres Tapsel beberapa waktu lalu merasa bahwa tindakan tersebut tidak berdampak signifikan. Bahkan, praktik ilegal ini justru semakin menjamur.

“Saya tidak mengerti, kenapa aktivitas mereka semakin bebas saja,” cetus warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia merasa heran dan memprotes keberlanjutan aktivitas yang berdampak negatif bagi lingkungan dan pendapatan daerah, karena diduga kuat sengaja menghindari pajak.

“Jangan ada pembiaran, tegakkan hukum kepada para pelaku!” pintanya dengan tegas.

Bacaan Lainnya

Hal senada disampaikan oleh seorang aktivis yang sebelumnya juga telah melaporkan dugaan ilegal ini kepada aparat penegak hukum. Ia menduga bahwa kegiatan yang hanya menguntungkan segelintir orang ini melibatkan oknum tertentu.

“Menggeliatnya penambangan liar di daerah Aek Natas dan Adian Nasonang mengindikasikan adanya ‘permainan’ antara pelaku dan oknum, yaitu pemberian upeti,” kata Ketua Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Stevenson Ompu Sunggu.

Menurut Stevenson, masalah ini sebenarnya sederhana. Tambang ilegal jelas melanggar hukum, apalagi berada di kawasan hutan. Dampaknya adalah kerusakan lahan, gangguan ekosistem, dan ancaman terhadap kehidupan.

“Harus segera ditindak! Ini adalah kejahatan umum yang luar biasa. Sebenarnya mudah mengatasinya jika aparat serius,” tegas Steven, yang berencana melaporkan kembali tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

Keresahan warga ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pencegahan tambang emas ilegal demi lingkungan yang lestari, kesehatan masyarakat yang terjamin, dan kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan adalah harapan kita bersama. (Tim)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait