Laporan Penganiayaan Mengendap di Polres Madina, Wartawan Siap Lapor ke Propam Polda Sumut

Surat tanda penerimaan laporan, fhoto : Istimewa.
Surat tanda penerimaan laporan, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Berawal dari niat membantu meringankan tekanan ekonomi keluarga, seorang wartawan media online, M Syawaluddin, bersama istrinya Enni Sahara, memberikan pinjaman uang kepada saudara sepupu istrinya pada Agustus 2023 lalu. Pinjaman tersebut diberikan dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu dua bulan.

Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, pihak peminjam yakni alm. Arjun Riwanda dan Asmidar tak kunjung melunasi utang tersebut. Bahkan, setelah lebih dari satu tahun berlalu, uang pinjaman belum juga dikembalikan. Saat dilakukan penagihan pada Jumat (14/3/2025), peristiwa tak terduga justru terjadi.

Bukannya menerima pembayaran, M Syawaluddin dan Enni Sahara diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pihak peminjam. Ironisnya, pihak peminjam juga melaporkan Syawaluddin ke Polsek Panyabungan dengan tuduhan penganiayaan.

Merasa tidak terima istrinya dikeroyok oleh Asmidar dan Nurhayati alias Atik, M Syawaluddin yang merupakan jurnalis media online di Mandailing Natal kemudian membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Madina. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT.

Namun hingga lebih kurang sembilan bulan berlalu, laporan penganiayaan yang dialami Syawaluddin dan istrinya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Para terduga pelaku masih bebas tanpa adanya tindakan hukum yang jelas dari Satreskrim Polres Madina.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara, Penyidik Unit II Satreskrim Polres Madina, Aiptu Ikhwanuddin Nasution, menyampaikan bahwa proses penyidikan terkendala karena saksi-saksi yang diajukan belum bersedia hadir untuk memberikan keterangan.

Menyikapi lambannya penanganan kasus tersebut, M Syawaluddin dan Enni Sahara selaku korban penganiayaan berencana melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa penganiayaan yang dialami istri saya sudah berlangsung sekitar sembilan bulan, namun hingga kini belum ada kejelasan proses hukumnya. Terakhir kami diberitahu bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan. Karena itu, saya berencana membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut,” ungkap M Syawaluddin, Rabu (17/12/2025). (Tim).

Contoh Gambar di HTML