WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Penambangan emas ilegal (PETI) kembali beroperasi di Batang Sinabuan, Jorong Perdamaian, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Kegiatan ini berlangsung di wilayah hukum Polsek Dua Koto, dengan pelaku berani beroperasi semena-mena tanpa takut, bahkan secara terbuka.
Selain merugikan negara, tambang ilegal ini juga memberikan dampak buruk yang parah terhadap ekosistem lingkungan. Kegiatannya tidak hanya merusak lingkungan hidup, tetapi juga menimbulkan potensi bencana alam seperti banjir, longsor, dan kerusakan lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi awak media dari berbagai sumber, Kamis (18/12/2025), terkesan minimnya tindakan dari aparat penegak hukum yang membuat pelaku semakin leluasa. Lemahnya penindakan hukum menyebabkan praktik yang merugikan ini terkesan kebal hukum.
Diharapkan, aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Direktorat Penegak Hukum (Gakkum) yang menangani penambangan ilegal, segera menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang bertekad memberantas penambangan tanpa izin. Masyarakat pun sangat mengharapkan penindakan agar lingkungan Simpang Tonang tetap terlindungi dari perusakan.

Perlu diketahui bahwa PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU tersebut dijelaskan bahwa, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Sangat mendesak agar praktik ilegal ini segera ditertibkan dan ditindak tegas,” ujar salah seorang sumber terpercaya yang menguatkan dugaan tentang aktivitas tersebut. (Tim)





