Oleh: Adnan Buyung Lubis
WARTAMANDAILING.COM – Dua dekade sudah Indonesia mengarungi samudera Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung. Namun, alih-alih mencapai pendewasaan politik, kita justru terjebak dalam pusaran “luka lama” yang tak kunjung sembuh. Biaya logistik yang menyentuh angka triliunan rupiah setiap periode bukan sekadar angka di atas kertas, ia adalah beban APBN/APBD yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan nyata.
Lebih menyedihkan lagi, sistem saat ini justru menyuburkan praktik “mahar politik”. Tiket pencalonan seolah menjadi komoditas dagang, meminggirkan putra-putri terbaik daerah yang kompeten namun tak memiliki “kantong tebal”. Akibatnya, kita seringkali disuguhi pemimpin hasil kontes popularitas kosong, bukan pemimpin yang menguasai solusi teknokratis.
Sinergi Integritas: KPU Sebagai Filter, DPRD Sebagai Pemutus
Indonesia memerlukan desain ulang yang berani. Kita butuh jalan tengah yang mampu menyeimbangkan kedaulatan rakyat dengan stabilitas pemerintahan. Solusi yang ditawarkan adalah memposisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai “Filter Kualitas” dan DPRD sebagai “Pemutus Stabilitas”.
Dalam model ini, dominasi partai politik yang selama ini menjadi tembok penghalang bagi calon independen berkualitas harus didobrak. KPU tidak boleh lagi sekadar menjadi “panitia administrasi”, melainkan lembaga penguji yang menjamin bahwa siapapun yang maju adalah individu dengan integritas dan kompetensi yang sudah tervalidasi.
Mekanisme Dua Tahap: Mandat Rakyat dan Pilihan Nurani
Transformasi ini dapat dijalankan melalui dua tahapan strategis:
Pertama, Pencalonan Berbasis Mandat Rakyat. Kita harus menghapus monopoli partai dalam pengusulan calon. Setiap warga negara berhak mencalonkan diri asalkan mendapat dukungan nyata dari rakyat (berupa KTP).
KPU kemudian bertugas melakukan verifikasi faktual secara digital serta menyelenggarakan uji kompetensi (fit and proper test) yang transparan. Hasilnya? Maksimal tiga pasangan calon terbaik yang telah “disucikan” rekam jejaknya.
Kedua, Pemilihan oleh DPRD. Nama-nama terbaik hasil seleksi ketat KPU diserahkan ke DPRD. Di hadapan wakil rakyat, para calon memaparkan visi dan misi dalam sidang terbuka yang bisa disaksikan publik.
Pemungutan suara dilakukan secara tertutup untuk meminimalisir intervensi elit pusat. Dengan cara ini, anggota DPRD dapat memilih berdasarkan hati nurani dan kepentingan nyata daerahnya, tanpa tekanan “titipan” dari atas.
Jalan Tengah Menuju Stabilitas
Mengembalikan wewenang memilih ke DPRD—setelah melalui filter kualitas oleh KPU—adalah langkah efisiensi yang krusial. Sistem ini memangkas biaya kampanye massal yang boros dan seringkali memicu konflik sosial di akar rumput.
Lebih dari itu, model ini menjamin hubungan kerja yang lebih solid antara kepala daerah terpilih dan legislatif sejak hari pertama menjabat.
Kita tidak sedang mundur ke belakang, melainkan bergerak maju menuju demokrasi yang lebih dewasa. Kita tetap menghargai kedaulatan rakyat di tahap pencalonan, namun mengedepankan kualitas melalui mekanisme perwakilan.
Inilah jalan tengah untuk melahirkan kepemimpinan yang kompeten secara teknokratis namun tetap memiliki legitimasi politik yang kuat demi pembangunan daerah yang stabil dan berkelanjutan.






