WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berada di bawah kendali Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin diharapkan segera memerintahkan pengusutan tuntas atas dugaan kerusakan hutan di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Hingga Selasa (24/02/26), aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di kawasan hutan konservasi TNBG. Informasi yang dihimpun menyebutkan, satu unit excavator milik MTN alias Taan, warga Jorong Panggambiran, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.
MTN alias Taan disebut sebagai koordinator lapangan aktivitas PETI. Sementara itu, sumber informasi menyebutkan pendana atau cukong kegiatan tambang ilegal tersebut diduga seorang oknum purnawirawan Polri berinisial “S”, yang semasa aktifnya pernah bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Menanggapi hal itu, Kepala Tata Usaha (KTU) Balai TNBG, Herbert Aritonang, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan PETI di kawasan TNBG, menyampaikan bahwa tim telah melakukan penindakan dan alat berat disebut telah keluar dari kawasan taman nasional.
“Berdasarkan laporan dari Kasi PTN 2 Kotanopan, telah dilakukan penanganan ke lokasi pada tanggal 9 sampai 13 Februari 2026. Hasil pengecekan lapangan, tim menemukan alat berat berada pada titik koordinat (0.570332, 99.637840) yang termasuk dalam kawasan APL Desa Batahan. Untuk pengecekan lokasi lain, akan kembali ditugaskan tim patroli dari SPTN 2 Kotanopan,” ujar Herbert, Jumat (20/02/26) lalu.
Namun demikian, berdasarkan pengamatan melalui citra satelit Google Maps, tampak sejumlah bukaan lahan yang diduga kuat merupakan dampak aktivitas PETI di kawasan hutan konservasi Balai Taman Nasional Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Satgas PKH dapat bertindak tegas dan transparan guna memastikan perlindungan kawasan konservasi TNBG dari praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan. (*)



