WARTAMANDAILING.COM, Medan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Tindakan deportasi terhadap ketiga WNA tersebut dilaksanakan pada Rabu (04/03/2026) sebagai bentuk komitmen Imigrasi Belawan dalam menegakkan aturan keimigrasian.
Ketiga WNA berinisial SK, GC, dan LNY dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 dengan tujuan Korea Selatan.
Diketahui, ketiganya telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Investor yang disponsori oleh PT BPI. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan, mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam proses penanganannya, Imigrasi Belawan juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara terkait aktivitas investasi PT BPI. Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, diketahui bahwa realisasi investasi perusahaan tersebut nihil sejak tahun 2024 hingga saat ini.
“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” tegas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya yang berpotensi merugikan negara.
Dalam proses pengawasan keberangkatan, petugas memastikan seluruh prosedur deportasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga WNA tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga 4 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah melaksanakan lima tindakan deportasi terhadap warga negara asing.
Melalui langkah ini, Imigrasi Belawan kembali menegaskan peran aktifnya dalam menjaga ketertiban dan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia. (*)
