Kasus Smart Village Memasuki Babak Baru, Direktur PT ISN Resmi Jadi Tersangka

Konferensi pers, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan Direktur Utama PT Infomedia Solusi Net (ISN), fhoto : Istimewa.
Konferensi pers, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan Direktur Utama PT Infomedia Solusi Net (ISN), fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan Direktur Utama PT Infomedia Solusi Net (ISN), berinisial MA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2023.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Madina, Jupri Banjarnahor, di hadapan wartawan di Kantor Kejari Madina, Jumat (6/3/2026).

“Dalam kasus dugaan korupsi proyek Smart Village ini, Kejari Madina menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses telaah serta berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Madina,” ujar Jupri dalam konferensi pers tersebut.

Jupri menjelaskan, penyidikan kasus Smart Village tidak berhenti pada satu orang tersangka. Pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dalam kegiatan tersebut.

“Kasus ini tidak berhenti di MA saja. Tim Pidsus masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dalam kegiatan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, proyek Aplikasi Digital Desa tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Setiap desa disebut-sebut dikenakan biaya sebesar Rp24.975.000, namun aplikasi yang disediakan tidak dapat digunakan dan pihak perusahaan tidak melakukan pemeliharaan.

“Proyek aplikasi digital desa ini dinyatakan tidak berjalan. Setiap desa dikenakan biaya sebesar Rp24.975.000, namun aplikasinya tidak dapat digunakan dan PT ISN juga tidak melakukan pemeliharaan. Dari kondisi tersebut ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Smart Village tersebut diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Madina, Heriyanto, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan setelah penetapan tersangka terhadap MA.

“Kita tidak berhenti hanya di MA saja. Dalam waktu dekat akan ada tersangka lain yang diumumkan. Siapa pun yang terlibat dalam kasus Smart Village ini harus mempertanggungjawabkan kerugian negara,” tegas Heriyanto. (*)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait