Kasus Smart Village, Arief: Kejari Madina Harusnya Periksa Kades Korban Korupsi Desa Digital

Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari) fhoto : Istimewa.
Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari) fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kasus dugaan korupsi desa digital Smart Village 2023 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) tampaknya masih jalan ditempat.

Demikian ditegaskan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara (Sumut), Arief Tampubolon yang selama ini terus menyoroti kasus dugaan korupsi bersumber dari Dana Desa 2023 di kabupaten Madina ini, Senin (09/06/2025) dalam pers rilisnya kepada wartawan.

Arief berpendapat, Kejari Madina juga harus memeriksa para Kepala Desa (Kades) dalam kasus ini. Sebab para Kades pasti tahu dengan jelas siapa-siapa oknum yang terlibat dalam kasus Smart Village ini. Walaupun secara garis besar untuk oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini sudah diketahui.

“Kejari Madina harus mulai memeriksa kades. Mereka ini (kades, red) adalah korban dari korupsi desa digital smart village tahun 2023 dengan total 9,4 Miliar. Dan pemeriksaan kades ini sangat dibutuhkan untuk penetapan tersangka,”pungkasnya.

Alumni Lemhannas ini pun menegaskan, Kejari Madina tidak seharusnya mengorbankan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti yang diketahui, sudah ada PNS Madina dimintai klarifikasi. Padahal mereka menjalankan tugas secara administrasi.

“Kejari jangan korbankan PNS yang bertugas. Tidak mungkin para kepala desa tidak mengetahuinya. Jadi Kejari harus bisa lebih cepat dalam bertindak. Periksa para kades dan mintai keterangannya. Agar ini bisa segera terungkap,”ujarnya.

Karena itu tambahnya, diharapkan secepatnya Kejari Madina mengagendakan pemanggilan para kades.

Bacaan Lainnya

“Dan pola pemanggilannya bisa secara random dan acak,”tutupnya . (*)

Pos terkait