Patuan Mandailing Siapkan Konsolidasi Total Hadapi Isu Tanah Ulayat

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Menanggapi wacana mengenai Tanah Ulayat di Kabupaten Mandailing Natal, Raja Panusunan Mandailing Godang sekaligus Ketua Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Kabupaten Mandailing Natal (FPPAB Madina), Patuan Mandailing H. Hasanul Arifin Nasution, SSos, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah bersiap melakukan konsolidasi internal secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada sejumlah jurnalis di Panyabungan, Minggu (15/3/2026). Menurutnya, perihal tanah ulayat bukan merupakan perkara yang sederhana dan tidak hanya menyangkut sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

“Yang kita butuhkan bukan hanya pengakuan daerah melalui Peraturan Daerah. Kita berharap, dapat terwujud satu pemahaman yang sama hingga mencapai sikap bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Patuan Mandailing menyebutkan bahwa pembahasan mengenai Tanah Ulayat belum tuntas di kalangan internal, terutama di antara raja-raja adat dan keluarga besar.

“Idealnya, masyarakat luas pun seharusnya memahami tentang tanah ulayat,” tambahnya.

Bagi masyarakat adat Mandailing Natal, tanah ulayat masih menimbulkan berbagai anggapan. Berdasarkan pengamatannya, masih ada kalangan masyarakat adat yang menganggap bahwa tanah ulayat sepenuhnya menjadi hak negara atau tanah negara, sehingga tidak perlu lagi didiskusikan.

“Mereka kira sudah tidak ada persoalan,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Padahal, kajian hukum di FPPAB Madina menyebutkan bahwa negara tidak pernah mengabaikan perkara ini. Negara secara jelas mengakui dan bahkan memfasilitasi inventarisasi tanah ulayat.

Menurutnya, jika masyarakat adat sudah memahami tentang Tanah Ulayat atau tanah adat, maka Pemkab Madina, melalui Bupati dan DPRD Madina, tidak punya alasan untuk mengabaikan penguatan melalui Peraturan Daerah. Juga penting agar setelah munculnya Perda, tidak terjadi polemik di kalangan internal masyarakat adat.

“Oleh karena itu, sembari terus menjalin komunikasi informal dengan Pemkab Madina, kami akan terus menggalang dialog di kalangan internal agar terbentuk pemahaman serta sikap yang jernih, jelas, dan tegas,” tandasnya, yang baru-baru ini dilantik kembali untuk memimpin FPPAB Madina.

Ia menyebutkan akan melakukan terobosan untuk mempercepat penguatan keberadaan hak ulayat, tanah ulayat, tanah adat, dan hukum adat.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihak-pihak yang terus melakukan kajian dan menyampaikan pemikiran ke publik tentang tanah ulayat telah melakukan hal yang positif dan memiliki tanggung jawab lebih untuk bersama-sama membangun pemahaman yang jernih dan sikap tegas.

“Pada akhirnya, bersama Pemerintah Daerah, kita akan melakukan inventarisasi tanah ulayat – mulai dari lokasi hingga luasannya. Tentu saja, untuk konteks Mandailing Natal, terdapat beberapa titik sensitif yang perlu disikapi dengan bijaksana,” pungkasnya. (r)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait