Polisi Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Padangsidimpuan

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016.

Tersangka yang bernama IRWANSYAH HASIBUAN (56 tahun), seorang petani dari Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, berhasil ditangkap pada hari Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dan kini sedang dalam proses hukum.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan H.M Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan. Pelaporan pertama kali diajukan oleh AIDUN PUTRA HARAHAP melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VI/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 19 Juni 2025.

Menurut kronologi yang diperoleh, korban yang berinisial NH (16 tahun 8 bulan, perempuan) dibawa oleh tersangka ke rumah kosong tersebut.

Informasi awal berasal dari saksi ASHAR KHOLIT HASIBUAN yang melihat kondisi korban dan tersangka tidak berpakaian.

Dari keterangan korban, tersangka diduga memaksa korban masuk ke rumah kosong, mengancamnya dengan ucapan “ulang ho manyokir” (jangan kau teriak), membuka pakaian korban, dan memaksa untuk berhubungan secara seksual dengan menyatakan bahwa alat kelaminnya dimasukkan ke dalam alat kelamin korban.

Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian upaya hukum antara lain memriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan medis (visum) terhadap korban, menyita barang bukti berupa 1 helai baju daster oranye bercorak bunga, 1 helai celana pendek merah, 1 helai bra abu-abu, 1 helai celana dalam cream, serta hasil visum.

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tersangka telah ditetapkan sebagai Tersangka yang Ditahan (Tap TSK dan Tahan TSK).

Selanjutnya, pihak Polres Padangsidimpuan akan melengkapi seluruh berkas perkara dan mengirimkannya serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Nas)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait