WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) telah memutuskan untuk memperpanjang masa transisi darurat bencana selama tiga bulan ke depan, mengingat dampak dari kejadian hidrometeorologi belum dapat ditangani secara maksimal.
Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama Forkopimda di sebuah kafe di kawasan Kota Panyabungan pada Minggu (29/3/2026).
Pj. Sekda Afrizal Nasution menjelaskan bahwa bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November tahun lalu telah menyebabkan beberapa lokasi terdampak banjir dan longsor.
“Penanganan terhadap infrastruktur seperti jalan, irigasi, serta kegiatan normalisasi belum sepenuhnya maksimal,” ujarnya.
Bupati H. Saipullah Nasution mengungkapkan bahwa perpanjangan kali ini merupakan yang ketiga. Meskipun kondisi masyarakat sudah kembali normal, masih banyak usulan yang diajukan Pemkab Madina ke pemerintah pusat yang belum mendapatkan tindak lanjut.
“Sebagian usulan sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya belum. Kami berharap kementerian terkait dapat melakukan verifikasi langsung di lapangan,” katanya.
Menurut Saipullah, perpanjangan masa transisi ini akan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pemulihan dengan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT).
Khusus untuk ruas jalan Jembatan Merah – Batang Natal, Pemkab Madina telah mengajukan usulan perbaikan segera.
Sementara itu, Ketua DPRD H. Erwin Efendi Lubis menyampaikan bahwa masa transisi ini akan digunakan untuk melanjutkan tindakan pemulihan yang belum selesai.
“Baik eksekutif maupun legislatif telah mengajukan permintaan kepada pemerintah provinsi agar segera melakukan perbaikan pada jalan Jembatan Merah – Batang Natal,” tandasnya. (r)






