Hadiri FGD BPK RI, Bupati Tapsel Optimistis Pertahankan Opini WTP LKPD 2025

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Ruang Pertemuan Lantai 4 Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 22 Medan, Kamis (9/4/2026).

FGD yang mengusung tema “Pemeriksaan Laporan Keuangan sebagai Salah Satu Bentuk Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah” tersebut digelar seiring pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini menghadirkan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI Widhi Hidayat bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, serta diikuti 14 kepala daerah se-Sumatera Utara, termasuk di antaranya Bupati Tapanuli Selatan, Wakil Bupati Mandailing Natal, Bupati Nias Barat, Bupati Nias, Bupati Nias Selatan, Bupati Nias Utara, Bupati Simalungun, Bupati Tapanuli Tengah, Bupati Tapanuli Utara, serta Wali Kota Binjai, Gunung Sitoli, Pematangsiantar, Sibolga, dan Tanjungbalai.

Usai kegiatan, Bupati Tapanuli Selatan menyampaikan bahwa FGD tersebut menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan BPK terkait pelaksanaan audit serta peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Ini kegiatan yang sangat baik. Meskipun audit BPK sedang berlangsung, forum ini menjadi sarana penyejukan persepsi sekaligus memberikan petunjuk kepada pemerintah daerah agar penyajian laporan keuangan semakin baik dan akuntabel,” ujar Gus Irawan.

Menurutnya, berbagai arahan yang disampaikan BPK menjadi pedoman penting, khususnya dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan serta memperkuat tata kelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab.

Salah satu pembahasan penting dalam FGD tersebut adalah terkait pencatatan bantuan bagi daerah terdampak bencana, termasuk pengelolaan aset tetap maupun persediaan bantuan.

Bacaan Lainnya

“Tapanuli Selatan pernah mengalami bencana, sehingga seluruh bantuan yang diterima harus dicatat secara akuntabel. Hal ini penting agar penyajian laporan keuangan tetap baik dan tidak mempengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan daerah,” jelasnya.

Terkait kesiapan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menghadapi pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, Bupati menegaskan bahwa audit BPK merupakan agenda rutin tahunan yang telah dipersiapkan secara matang.

“Pemeriksaan ini kegiatan tahunan dan sebelumnya telah melalui interim audit. Pemkab Tapsel siap menjalani proses pemeriksaan sekaligus terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari waktu ke waktu,” katanya.

Bupati juga menyampaikan optimisme Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD.

“Kita berharap opini WTP yang telah sebelas kali diraih Kabupaten Tapanuli Selatan dapat kembali dipertahankan tahun ini,” ungkapnya optimistis.

FGD tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menegaskan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Turut mendampingi Bupati Tapanuli Selatan dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Selatan M. Frananda serta Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Hamdy S. Pulungan. (r)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait