WARTAMANDAILING.COM, Medan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Salah satu langkah konkret yang akan dijalankan adalah menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, serta penghematan penggunaan kendaraan dinas.
“Pemkab Tapsel akan menjalankan kebijakan tersebut. Ini merupakan pilihan bijaksana,” ujar Gus Irawan saat ditemui di Medan, Kamis (2/4/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, pengalaman menerapkan WFH saat pandemi COVID-19 lalu justru menjadi pendorong percepatan digitalisasi pelayanan.
“Waktu itu ada pembatasan-pembatasan, dan hal ini justru menjadi akselerasi atau percepatan penerapan digitalisasi, seperti sistem pembayaran non-tunai yang kini terus berlanjut,” jelasnya.
Di tengah gejolak situasi global baik dari sisi geopolitik maupun geoekonomi, kebijakan ini dinilai sangat tepat untuk menekan pemborosan.
“Kondisi global mengharuskan kita untuk efisiensi di sektor energi, yang tentu saja menghemat devisa. Selain itu, efek positif lainnya adalah berkurangnya kemacetan dan emisi gas buang,” tambahnya.
Meski menerapkan WFH, Gus Irawan menegaskan dengan tegas bahwa kebijakan ini tidak boleh diartikan sebagai pengurangan hari kerja atau melonggarkan kewajiban.
“Jangan sampai diterjemahkan bahwa hanya bekerja 4 hari. Tetap bekerja 5 hari, hanya 1 hari bekerja dari rumah. Jangan juga karena WFH, mobilitas malah bertambah jalan kemana-mana, itu keliru,” tegasnya.
“Saya akan siapkan skema yang mengatur agar pelaksanaan WFH berjalan normal seperti biasa dan indikator pelayanan publik tidak boleh turun,” tambahnya memastikan.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pola kerja WFH dilakukan sebanyak satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, mulai berlaku 1 April 2026.
Tujuannya adalah mendorong efektivitas kerja, percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta efisiensi anggaran yang nantinya bisa dialokasikan untuk program prioritas daerah.
Pengecualian Layanan Publik
Penting untuk dicatat, tidak semua unit kerja diperbolehkan WFH. Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib tetap WFO (Work From Office).
Beberapa bidang yang dikecualikan antara lain:
- Urusan Kebencanaan & Trantibumlinmas
- Kebersihan dan Persampahan
- Pelayanan Dukcapil, Perizinan, Kesehatan, Pendidikan
- Pelayanan Pendapatan Daerah, dan layanan publik vital lainnya.
Sementara unit pendukung administrasi dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan target kinerja yang tetap harus tercapai.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan sekali, dengan mekanisme pelaporan dari Bupati kepada Gubernur, dan selanjutnya kepada Mendagri. (r)






