WARTAMANDAILING.COM, Rokan Hilir – Kemarahan masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, memuncak dan berujung kericuhan pada Jumat (10/4/2026). Seribuan warga yang didominasi emak-emak, pemuda, hingga anak-anak turun ke jalan menuntut pemberantasan total peredaran narkoba yang dinilai sudah sangat meresahkan.
Aksi yang merupakan gelombang kedua ini dipusatkan di dua titik, yakni depan Mapolsek Panipahan dan kediaman yang diduga milik bandar narkoba. Kesabaran warga dianggap habis lantaran menilai aparat belum bertindak tegas meski kasus ini sudah berlangsung lama.
Situasi memanas saat massa bergerak menuju lokasi rumah tersangka bandar berinisial A dan ML. Warga melakukan penyerangan, melempar batu hingga merusak pagar besi rumah tersebut.
Amarah warga juga meluap dengan membakar sejumlah barang di dalam rumah dan merusak kendaraan bermotor yang ada di lokasi. Aksi ini dipicu kekecewaan mendalam karena dugaan aktivitas narkoba tersebut dianggap sudah diketahui umum namun penindakannya dinilai lambat.
Situasi semakin tidak terkendali setelah beredar informasi adanya insiden gesekan antara massa dengan aparat pengamanan, termasuk dugaan adanya oknum yang menampar seorang anak di tengah kerumunan. Hal ini memicu reaksi balasan sehingga suasana semakin tegang hingga malam hari.
Dalam orasinya, warga tidak hanya menuntut penangkapan bandar, tetapi juga mempertanyakan kinerja aparat. Mereka menilai ada pembiaran yang sistematis dan menyinggung tempat hiburan malam yang dianggap rawan.
Masyarakat bahkan meminta perhatian langsung dari Kapolda Riau, Kapolri, hingga Presiden agar kasus ini diselesaikan tuntas.
“Jangan sampai hukum kalah oleh bandar. Kami hanya ingin kampung kami bersih dari narkoba,” tegas salah satu warga.
Warga juga mengingatkan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, mereka siap menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
Polisi Sudah Tangkap Dua Pengedar
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Panipahan, Iptu Robiansyah membenarkan adanya aksi unjuk rasa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah merespons dengan menangkap dua orang pengedar dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,07 gram.
Terkait rumah yang didatangi massa, Robiansyah memastikan rumah tersebut sudah lama kosong dan tidak ditemukan penghuninya saat kejadian.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami respons. Tapi semua harus melalui proses yang terukur dan sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan kepolisian membuka ruang seluas-luasnya untuk laporan masyarakat, namun meminta data yang valid agar tidak menimbulkan keresahan baru. Pemberantasan narkoba, kata dia, tetap menjadi prioritas utama. (Tim)






