Mandailing Natal

Dalam Sidang Lanjutan, Terdakwa Bantah Lakukan Penghadangan

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sidang kedua kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam sidang yang berlangsung, Kamis, (9/6/2022) di Pengadilan Negeri Madina. Sidang ini menghadirkan dua saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terdakwa, Akhmad Arjun Nasution. Dalam sidang tersebut, saksi

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.