WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sidang kedua kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam sidang yang berlangsung, Kamis, (9/6/2022) di Pengadilan Negeri Madina.
Sidang ini menghadirkan dua saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terdakwa, Akhmad Arjun Nasution. Dalam sidang tersebut, saksi menceritakan kronologis penangkapan. Dan terdakwa membantah jika terdakwa melakukan penghadangan petugas dalam proses evakuasi alat berat.
Dalam agenda mendengarkan saksi tersebut, Bripka Haris Sinaga menjelaskan berdasarkan informasi yang mereka terima, pihak Polda Sumut mengirimkan kurang lebih 20 orang polisi untuk melakukan operasi pemberantasan PETI.
“Tanggal 20 Agustus 2020, kami sampai di Kecamatan Barang Natal sekitar pukul 23.30 WIB. Kami langsung melakukan observasi dan pengamatan. Ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kami melihat lampu dan excavator sedang beroperasi melakukan kegiatan pengerukan tanah di sekitar pinggiran sungai,” jelas Bripka Haris Sinaga.
Hakim pun bertanya kepada saksi, tentang peranan terdakwa yang saat ini berada di Lapas II B Panyabungan. Menurut saksi, saat itu terdakwa memang tidak berada di lokasi penambangan. Namun ketika tim Polda Sumut, yang dipimpin oleh Kasubdit Tipiter, Kompol Reinhard melakukan evakuasi excavator, tim Polda Sumut dihadang oleh terdakwa.
“Posisi terdakwa pada saat itu tidak di TKP. Terdakwa menghadang kami sekitar 4 atau 5 kilo dari lokasi. Seingat saya, terdakwa melakukan tindakan untuk menghalangi evakuasi sehingga kami melakukan tindakan yang terukur dan mengamankan terdakwa ke Mapolda,” cerita saksi mengingat kronologi penangkapan.
Namun, ketika pernyataan saksi dikonfrontir kepada terdakwa, pihak terdakwa tak mengakui bahwa dia melakukan penghadangan dan menghalangi pihak kepolisian. Menurut keterangan terdakwa, dirinya juga merasa sangat kooperatif dengan petugas.
“Maaf yang mulia Bapak Hakim. Saya merasa tidak melakukan penghadangan kepada kepolisian. Saya bahkan sangat kooperatif dengan pihak Kepolisian,” jelas terdakwa.
Dalam sidang kedua ini juga, hakim menanyakan perihal keberadaan satu unit excavator. Hal ini dikarenakan dalam proses penyidikan, pihak penyidik dari Polda meminta Pengadilan mengeluarkan surat sita. Namun hingga saat ini, pihak Hakim tidak mengetahui keberadaan satu unit excavator tersebut.
“Kepada saudara saksi, saya ingin mempertanyakan dimana satu unit excavator yang dibawa dari lokasi penangkapan. Apakah benar disita atau tidak? Karena dalam berkas, kami melihat alat berat tersebut tidak ada dalam penyerahan terdakwa kemarin,” cecar hakim.
Menjawab pertanyaan Hakim tersebut, saksi menjelaskan saat malam itu, satu unit excavator ini dititipkan ke Markas Brimob Detasemen C Sipirok Tapanuli Selatan. Saksi juga menjelaskan untuk unit excavatornya, saksi tidak ingat bermerk apa dan spesifikasinya.
“Untuk unitnya saya tak ingat merk apa. Namun saya juga tahu bahwa satu unit excavator ini dititipkan di Mako Brimob Sipirok,” jelas Saksi. (Syahren).