WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Gugatan terhadap Kepala Desa (Kades) Suka Maju, Zainal Abidin terus bergulir di PTUN Medan. Pasalnya perangkat desa bernama Rinaldi yang merupakan Kepala Urusan (KAUR) Keuangan Desa merasa diberhentikan sepihak tanpa sesuai prosedur perundang-undangan dan memutuskan menempuh jalur hukum. Pihak Lawyer dari penggugat, Ahcmad Sandry Nasution, S.H, ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Gugatan Terhadap Kades Suka Maju
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

