Gugatan Terhadap Kades Suka Maju Terus Bergulir di PTUN Medan

Rinaldi (Kaur) Desa Suka Maju didampingi pengacara dan tim saat melayangkan gugatan terhadap Kades Suka Maju di PTUN Medan, fhoto : Istimewa.
Rinaldi (Kaur) Desa Suka Maju didampingi pengacara dan tim saat melayangkan gugatan terhadap Kades Suka Maju di PTUN Medan, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Gugatan terhadap Kepala Desa (Kades) Suka Maju, Zainal Abidin terus bergulir di PTUN Medan. Pasalnya perangkat desa bernama Rinaldi yang merupakan Kepala Urusan (KAUR) Keuangan Desa merasa diberhentikan sepihak tanpa sesuai prosedur perundang-undangan dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Pihak Lawyer dari penggugat, Ahcmad Sandry Nasution, S.H, M.Kn ketika dikonfirmasi melalui seluler menyampaikan,
“Gugatan ini diajukan karena tindakan Kades Suka Maju yang sewenang-wenang memberhentikan secara sepihak Klien saya selaku Perangkat Desa tanpa alasan, sehingga menurut kami sudah melanggar peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Desa dan Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,”ujar Ahcmad Sandry Nasution dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (8/6/2024)

“Kesewenang-wenangan tersebut sesuai dengan keterangan Klien saya bahwa pemberhentian mereka dilakukan tanpa adanya kesalahan dan peringatan hanya dengan alasan regenerasi, klien saya diberhentikan,”ujarnya.

Lebih lanjut, Lawyer muda asal Pantai Barat Mandailing Natal ini melanjutkan, Menurut pandangannya, ketidakadilan dapat dilihat dari cara-cara Kades Suka Maju dalam mencari pengganti kliennya tanpa dilakukan secara terbuka melalui penjaringan dan penyaringan hal ini tentu melanggar regulasi yang ada.

Ahcmad Sandry Nasution menambahkan, bahwa pemberhentian klien nya, yakni Rinaldi oleh Kades Suka Maju, Zainal Abidin tidaklah mendapat rekomendasi dari Bupati Madina melalui Camat Natal.

Sementara itu, Kepala Desa Suka Maju, Zainal Abidin ketika ditanyakan perihal perkembangan gugatan terhadap dirinya di PTUN Medan tersebut membenarkan bahwa proses hukum masih berjalan.

“Masih berlanjut, ini sudah panggilan kedua,” balasnya dengan singkat.

Read More

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Gugatan terhadap Kepala Desa Suka Maju, Zainal Abidin teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor Perkara : 61/G/2024/PTUN.MDN. Proses persidangan tersebut akan memasuki tahap Pembacaan Gugatan pada Rabu depan. (*)