Nasional

Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Kamarudin Simanjuntak Minta Negara Angkat Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Majelis hakim telah memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan juga 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Keputusan ini juga menggugurkan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dilihat dari kanal YouTube Was Was, pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar Presiden

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.