Nasional

Pemilik Pondok Pesantren di Semarang Dilaporkan Komnas Perlindungan Anak, Diduga Nikahi Anak Usia 7 Tahun

WARTAMANDAILING.COM, Jawa Tengah – Diduga nikahi anak berumur tujuh tahun, pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinisial P dilaporkan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Ketua Komnas PA Provinsi Jateng, Endar Susilo menduga pemilik pondok pesantren itu melakukan pernikahan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.