Pemilik Pondok Pesantren di Semarang Dilaporkan Komnas Perlindungan Anak, Diduga Nikahi Anak Usia 7 Tahun

Pernikahan dibawah umur (foto: ilustrasi)

WARTAMANDAILING.COM, Jawa Tengah – Diduga nikahi anak berumur tujuh tahun, pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinisial P dilaporkan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Ketua Komnas PA Provinsi Jateng, Endar Susilo menduga pemilik pondok pesantren itu melakukan pernikahan dengan seorang anak perempuan berusia tujuh tahun, sebagaimana dilansir wartamandailing.com dari Okezone.com, Minggu (15/3/2020).

Endar mengatakan, pernikahan P dengan anak perempuan berusia tujuh tahun itu digelar pada 2016 lalu. Kala itu, pernikahan digelar secara siri.

“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” jelas Endar pada Jumat, 13 Maret 2020 lalu.

Endar pun menganggap P telah melakukan kejahatan terhadap anak. Pemilik ponpes di Kabupaten Semarang itu melakukan pernikahan dengan anak dengan dalih beraneka macam.

“Semoga pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini bisa segera dibawa ke ranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan agar penyidik Polda Jateng diberi kemudahan mengungkap kasus ini,” harap Endar.

UU Perlindungan Anak

Menurut Endar, pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.23/2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Read More

Hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun dan kebiri.

Disinggung identitas P, Endar tak mau menyebut secara jelas. Meski demikian, ia akan mengungkapkan nama pelaku tersebut jika kasus itu sudah terungkap.

“Saat ini kasusnya tengah ditangani Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan. Nanti, kalau sudah jelas saya akan ungkapkan,” tuturnya.(wm/Okezone.com)