WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Dua wartawan korban pengancaman dan penganiayaan oleh terlapor oknum Kepala Desa (Kades) Pasar Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas meminta kepada pihak kepolisian agar terhadap pelaku tidak hanya dikenakan pasal 351 Jo 335 KUHP, namun juga menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Kami ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Korban Pengancaman & Penganiayaan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.