Wartawan Korban Penganiayaan Minta Oknum Kades Pasar Panyabungan Dijerat UU Nomor 40 Tentang Pers

Surat Tanda Penerimaan Laporan oleh Zulkifli Lubis wartawan Tabloid Mitra Polda wilayah kabupaten Padang Lawas (foto: Warta Mandailing)

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Dua wartawan korban pengancaman dan penganiayaan oleh terlapor oknum Kepala Desa (Kades) Pasar Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas meminta kepada pihak kepolisian agar terhadap pelaku tidak hanya dikenakan pasal 351 Jo 335 KUHP, namun juga menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Kami berharap pihak kepolisian nantinya juga menerapkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sebab peristiwa yang kami alami terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik,” ungkap Zulkifli Lubis wartawan Tabloid Mitra Polda wilayah kabupaten Padang Lawas.

Hal senada juga disampaikan Amrin Simanjuntak wartawan media online EXPOSSIDIK.COM biro Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang juga merupakan pelapor. Ia meminta pihak kepolisian agar menangkap dan menahan terlapor, sebab menurutnya tindakan oknum Kades tersebut adalah pelanggaran pidana yakni telah merampas kemerdekaan pers.

“Selain mengalami luka, saya juga trauma setelah kejadian itu. Tidak habis pikir saya aksi nekat yang dilakukan oknum Kades tersebut, semoga polisi segera menangkap pelaku,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Penasehat PWI Kabupaten Padang Lawas, H. Idaham Butar Butar saat ditemui awak media, Jumat (11/2/2022) menuturkan, sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan terlapor oknum Kades tersebut. Tidak layak seorang pejabat publik bertindak arogan apalagi anarkis.

Mantan ketua PWI Kabupaten Palas itu juga menjelaskan, sudah semestinya pihak kepolisian dapat langsung bertindak. Sebab perbuatan oknum terlapor telah melukai wartawan dan telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yakni pada pasal 18 ayat 1.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” urainya.

Kemudian, lanjut pria yang pernah menjabat ketua PWI tiga periode itu, dalam mengusut kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap dua wartawan tersebut, selain pasal di KUHP, seyogyanya polisi juga menggunakan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers untuk menjerat pelaku. (Nas)

Read More

Related posts