WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Kuasa Hukum korban pengeroyokan yang dialami Angga Harahap alias Jangga beberapa waktu lalu di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) agar melakukan penahanan terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 170 KUHP. “Atas perkara klien ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Korban Pengeroyokan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

