WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Sekolah diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 di Jakarta, Selasa (30/3/2021). “Setelah pendidik dan tenaga ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Mendikbud
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.