WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa istri seorang kepala desa di salah satu kecamatan Huta Raja Tinggi berinisial IRH dinilai lamban ditangani kepolisian dalam hal ini Polres Padang Lawas (Palas). Sejak tahun 2020 lalu, IRH telah membuat laporan ke Polres Palas dengan nomor: LP/88/VI/2020/SU/PALAS/SPKT ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Proses Hukum
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.