Dinilai Lamban, Korban Pencemaran Nama Baik Berharap Kapolres Palas Tegakkan Hukum dengan Tegas

Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa istri seorang kepala desa di salah satu kecamatan Huta Raja Tinggi berinisial IRH dinilai lamban ditangani kepolisian dalam hal ini Polres Padang Lawas (Palas).

Sejak tahun 2020 lalu, IRH  telah membuat laporan ke Polres Palas dengan nomor: LP/88/VI/2020/SU/PALAS/SPKT tertanggal 28 Juni 2020 atas dugaan tindak pidana dengan menyebutkan bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dilakukan terlapor dalam lidik.

Kemudian, IRH menyebut, hingga saat ini kasus pencemaran nama baik lewat media sosial atau internet itu belum ada kejelasan dari pihak kepolisian, apakah terlapor sudah di tetapkan sebagai tersangka atau belum?

“Saya tidak tahu apakah terlapor sudah dimintai keterangan atau belum, karena yang saya lihat terlapor selalu berada di kampungnya,” ungkap IRH, Rabu (9/3/2022).

IRH juga mengakui, sejak kasus yang menimpanya dilaporkan ke Polres Palas, dirinya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak penyidik.

“Saya juga tidak tahu apa kendala pihak kepolisian yakni penyidik Polres Palas dalam menangani kasus ini. Saya merasa dirugikan dan menilai proses hukumnya lambat,” sambung IRH.

Oleh sebab itu, IRH berharap agar Kapolres Palas dapat mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus yang merugikan dirinya. Setidaknya, kata IRH lagi, ada kejelasan atas penanganan perkara yang ia laporkan tersebut.

Read More

“Dengan hormat Kami harap kepada pak Kapolres tegakkan hukum dengan tegas, karna tindakan si terlapor ini menurut saya telah mempermainkan Polres Palas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B Ritonga, SH saat dikonfirmasi terkait proses penanganan kasus tersebut mengatakan sedang dicek.

“Sebentar kita cek,” jawabnya singkat ketika dihubungi baru-baru ini. (MEP)

Related posts