WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kuasa hukum korban pengeroyokan Jeffry Barata Lubis, Ridwan Rangkuti SH. MH merasa kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun, SH. Menurut Ridwan, tuntutan satu tahun penjara bagi para pelaku/terdakwa telah menciderai rasa keadilan terhadap korban maupun keluarga korban yang mengalami trauma. ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Sidang Lanjutan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.