Tapanuli Selatan

Eddi Sulam Dalang Pengeroyokan Divonis 2 Tahun, Korban Anggap Putusan Hakim Tak Adil

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Karyawan PT SAE korban pengeroyokan menyatakan sikap kecewa atas putusan hakim vonis 2 tahun ke Eddi Sulam Siregar alias Bobon sebagai dalang pengeroyokan. Hal itu diungkapkan oleh para korban dan perwakilan Perusahaan PT SAE, Dio ke awak media pada konferensi pers di depan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan,

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.