WARTAMANDAILING.COM, Jawa Tengah – Pelaku yang menganiaya ibunya sendiri hingga tewas di Sragen, Hendriyanto (36), warga Dukuh Barong, RT 6, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen hanya karena minta ganti nama.
Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Suharno mengatakan, Hendriyanto menganiaya ibu kandungnya lantaran minta ganti nama.
“Pelaku itu minta ganti nama tapi tidak dituruti,” papar AKP Suharno kepada awak media, Kamis (2/1/2020).
Pelaku meminta pada ibunya untuk namanya diubah menjadi lebih singkat.
Namun, akhirnya malah berakhir penganiayaan pada ibunya hingga tewas di kamar tersebut. Kejadiannya terjadi pada Rabu (1/1/2020) pukul 22.00 WIB.
Saat itu, suami korban, Sadiyo (60) masuk dalam rumah. Dia berteriak melihat sang istri sudah bersimbah darah di atas tempat tidur.
Teriakannya terdengar oleh tetangga korban dan mendatangi rumah korban, Korban kemudian dibawa ke RS Yaksi Gemolong Sragen. Pada saat Korban dibawa ke rumah sakit ternyata sudah meninggal dunia.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku penganiayaan ibu kandung, Hendriyanto (36), warga Dukuh Barong, RT 6, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, terancam pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasalnya tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal selama 15 tahun,” papar Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, Kamis (2/1/2020).
Pelaku juga bakal diobservasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo.
AKP Suharno mengatakan, pelaku diketahui pernah memiliki kartu kuning tanda pernah mengalami gangguan jiwa.
Namun, dalam kasus ini perlu dilakukan observasi apakah pelaku saat melakukan tindakan itu dalam keadaan kambuh atau tidak.
“Pasal tetap kami jeratkan, tapi observasi juga kami lakukan,” papar AKP Suharno.
Rencananya pelaku akan dibawa ke RSJD Solo besok, hal ini untuk melengkapi berkas dari kasus ini apakah pelaku melakukan kejadian tersebut saat kambuh atau tidak.
“Saat ini pelaku berada di tahanan Mapolsek Sumberlawang,” tutup AKP Suharno.(bs/tribunsolo)