WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – KPU telah menerima surat pengunduran diri Wahyu Setiawan sebagai komisioner. Surat tersebut akan diteruskan KPU kepada Presiden Joko Widodo.
“Pak Wahyu Setiawan telah membuat pengajuan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden dan disampaikan melalui KPU. Ditandatangani bermeterai, yang bermeterai asli sedang kita simpan karena nanti itu yang akan kita kirimkan langsung kepada Presiden,” kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief mengatakan salinan surat tersebut juga akan diserahkan kepada DPR RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief mengatakan pihaknya akan segera mengirim surat itu ke Istana.
“Kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP. Segera kami upayakan hari ini, ini kan sudah malam. Pokoknya kami upayakan secepatnya,” kata dia.
Dilansir dari detik.com, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih Fraksi PDIP, Wahyu Setiawan menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan Wahyu melalui surat yang diserahkan kepada wartawan ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1/2020).
“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” tulis Wahyu.(wm/detik.com)