WARTAMANDAILING.COM, Medan – Tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Arjun Nasution (AAN) bakal segera dilimpahkan Poldasu ke JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4/2022) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
“Berkas perkaranya sudah lengkap dan penyidik juga sudah layangkan surat panggilan ke tersangka AAN untuk hadir pada hari ini. Namun kuasa hukumnya minta ditunda sampai Kamis, 7 April 2022 dengan alasan kliennya sedang sakit,” terang Hadi, Senin (4/4/2022).
Penyerahan (P22) itu dimaksudkan tersangka berikut barang bukti. “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” jelas Hadi.
Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Madina atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Kabupaten Madina itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa, 15 Maret 2022 pasca berkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu.
Tersangka, ujar Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.
“Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari Penyidik,” sebutnya. (Syahren/r)