WARTAMANDAILING.COM, Medan – Seorang pelaku begal tewas ditembak personel Polres Belawan. Saat ini jenazah pelaku Abnansyah alias Menan masih berada di RS Bhayangkara Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku melakukan perampokan terhadap korban Ahmad Mujib Novianto pada 30 Oktober 2019. Saat itu korban yang hendak pulang ke rumah, melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Simpang Selebes Belawan II.
“Pelaku dan rekannya menghentikan sepeda motor dan menodong korban dengan senjata tajam. Selanjutnya pelaku mengambil tas berisi ponsel dan uang Rp10 juta milik korban,” katanya dalam paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (13/1/2020).
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Amal, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan pada 11 Januari 2020. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama rekannya EK (DPO).
Petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Pelaku kemudian menunjukkan salah satu rumah yang ada darah Kawasan Industri Medan (KIM).
“Saat petugas mencari barang bukti pelaku tiba-tiba mengambil parang yang terselip di dinding rumah dan berusaha menyerang petugas. Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan memembak pelaku. Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan namun nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.
Martuani mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku terlibat dalam beberapa kasus percurian dengan kekerasan.
“Ada 4 LP dan kejadiannya di wilayah hukum Polres Belawan,” ungkapnya di dampingi Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menodong korban dengan senjata tajam dan tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
“Pelaku ini berkelompok. Modusnya mengancam korban dengan senjata tajam. Saat ini jenazah pelaku masih di ruang jenazah RS Bhayangkara Medan,” ungkapnya.
Martuani mengatakan, petugas juga menangkap M Evin Syahputra (30) karena merampok sepeda motor seorang wanita pada 25 November 2019.
“Lokasi perampokannya juga di kawasan Belawan,” cetusnya.
Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada 11 Januari 2020.
“Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit HP, 1 buah parang, dan satu buah pisau.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.(wm/sumutnews)