WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Tim hukum PDIP menemui Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Tim hukum PDIP mengaku menyerahkan surat yang berisi poin-poin temuannya soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Akhirnya kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalau sudah ada tersangka jadi tahapannya yang awal dan tengah,” kata anggota tim hukum PDIP I Wayan Sudirta di gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Tim hukum PDIP mengaku bertemu anggota Dewas KPK Albertina Ho. Pertemuan tim hukum PDIP dan Albertina berlangsung tertutup.
Sudirta menjelaskan isi poin-poin yang diserahkan ke Dewas KPK. Salah satunya kabar rencana penggeledahan di DPP PDIP yang gagal dan tidak memiliki izin Dewas KPK.
“Ketika tanggal 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta ngelihat hanya dikibas-kibas. Pertanyaannya betul nggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Betul nggak itu surat izin?” ucapnya.
Dia menyebut belum ada penetapan tersangka dalam kasus OTT Wahyu Setiawan saat tim KPK datang ke DPP PDIP. Menurutnya, KPK belum bisa melakukan upaya penggeledahan karena masih tahap penyelidikan.
“Dengan penjelasan itu kami minta diperiksa tiga mobil itu. Terutama yang pegang surat, periksa ini melanggar aturan atau tidak? Kalau menurut kami kalau betul surat penggeledahan itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu,” sebutnya.
Dia mengatakan pihaknya juga mengadu ke Dewas KPK soal adanya dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Sebab, dia mengaku mendapatkan sprinlidik, padahal itu bersifat rahasia.
“Masalah yang kedua, kok bisa ya rahasia negara masih dalam bentuk penyelidikan bisa bocor. Kok bisa bocor? Gimana bisa bocor? Siapa yang membocorkannya dan kebocoran ini kan bukan yang pertama,” sebutnya.
Dia kemudian bicara soal adanya framing untuk menjatuhkan nama PDIP terkait OTT Wahyu Setiawan. Menurutnya, banyak pemberitaan yang menyudutkan PDIP.
“Sampai menimbulkan informasi bahwa si anu bersembunyi di PTIK, kemudian si anu menyusul. dari mana bisa ngarang seperti itu? Kalau Anda lihat medianya kan kelihatan itu siapa, kan oknum. Nyatanya kan Harun Masiku masih di Singapura kok dibilang ke PTIK. Kemudian, seolah-olah diisukan tokoh PDIP dikejar. Sekarang ada klarifikasi dari Komisioner (KPK) tidak benar tokoh itu dikejar. Bayangkan itu? Betapa orang kecewa yang dulu sangat fanatik mendukung KPK tiba-tiba ada kejadian seperti ini,” ucap Sudirta.
Sudirta berharap laporan dari tim hukum PDIP itu dapat ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Dia meminta ke depan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bisa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Poin-poin itu membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses. Kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi, yang ingin berantas korupsi banyak orang, yang di luar KPK juga masih banyak. Kalau yang ada di dalam KPK berantas korupsi juga boleh tetapi jangan mengaku memberantas korupsi tetapi menyalahgunakan aturan menegakkan aturan untuk memberantas korupsi dengan cara melanggar aturan itu sendiri,” tuturnya.
Sumber berita : Detik.com