Vonis Reynhard Sinaga Terlalu Ringan, Jaksa Agung Inggris Ajukan Banding

Jaksa Agung Inggris mengajukan banding atas vonis Reynhard Sinaga karena dianggap terlalu ringan (Foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, London – Jaksa Agung Inggris mengajukan banding terhadap hukuman penjara minimal 30 tahun yang dijatuhkan untuk Reynhard Sinaga.

Hukuman yang dijatuhkan kepada predator seks yang memperkosa ratusan pria itu dianggap “terlalu lunak.”

Geoffrey Cox meminta Pengadilan Banding untuk mempertimbangkan memberlakukan “ketentuan penjara seumur hidup” pada Reynhard Sinaga (36) sehingga ia tidak pernah memenuhi syarat untuk dibebaskan dari penjara.

Reynhard dihukum karena total melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan dan delapan percobaan perkosaan, pada empat persidangan terpisah yang dimulai pada Juni 2018 dan berakhir Desember lalu.

Seorang hakim di Manchester mengatakan dia akan menjalani hukuman setidaknya 30 tahun di penjara sebagai bagian dari hukuman penjara seumur hidup untuk pelanggaran terhadap pria yang tidak menaruh curiga dia dibius dan diperkosa.

Polisi yakin Reynhard mungkin telah menyerang sebanyak 195 orang setelah memancing pria yang tidak menaruh curiga, terutama pria heteroseksual, di pusat kota Manchester untuk ikut ke apartemennya.

“Setelah mempertimbangkan dengan seksama rincian kasus ini, saya telah memutuskan untuk merujuk hukuman itu ke Pengadilan Banding,” kata Cox dalam sebuah pernyataan.

Read More

“(Reynhard) Sinaga melakukan sejumlah serangan yang mengerikan, selama periode waktu yang lama menyebabkan rasa sakit yang substansial dan penderitaan psikologis bagi para korbannya,” tambahnya.

“Sekarang pengadilan memutuskan apakah akan menambah hukuman,” tukasnya seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (17/1/2020).

Jaksa Agung Inggris memiliki kekuatan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan mahkota di Inggris dan Wales jika mereka tampaknya “terlalu lunak”.

Apa yang disebut “ketentuan penjara seumur hidup” adalah perintah pengadilan di mana seorang tahanan yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup diperintahkan untuk menjalani hukuman itu tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa doktoral, diduga menggunakan obat penenang untuk membuat korbannya tidak sadar sebelum merekam serangan seksual kepada mereka. Kebanyakan korbannya tidak tahu apa-apa tentang serangan seksual itu.

Ia ditangkap pada 2017 setelah seorang korban yang sadar berhasil mengambil ponsel dan membawanya ke polisi. Di dalamnya, detektif menemukan rekaman dan foto kejahatannya.

Wakil kepala penuntut mahkota untuk Inggris barat laut, Ian Rushton, menyebut Sinaga pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris.

Kasus mengerikan ini telah memicu perubahan di Indonesia. Wali Kota Depok, tempat Reynhard tinggal sebelum pergi ke Inggris, telah memerintahkan penggerebekan terhadap komunitas LGBT yang memicu kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Sumber berita : sindonews.com