WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat akan hijrah ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2024. Hal itu menyusul selesainya pembangunan cluster pemerintah di ibu kota baru.
Jokowi juga sudah menugaskan Kementerian PAN-RB untuk membuat roadmap atau peta jalan pemindahan seluruh abdi negara pusat. Sehingga sistem pemerintahan tetap berjalan di 2024.
Kementerian PAN-RB sendiri sudah memiliki peta jalan tersebut, ada dua skenario yang ditawarkan instansi yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo itu.
Skenario pertama yaitu diterapkan kepada 182.462 PNS atau berlaku untuk seluruh usia. Angka ini berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses sama dengan saat ini. Lalu, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.
Skenario kedua yaitu diterapkan kepada 118.513 PNS dengan usia maksimal 45 tahun. Angka ini berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses beralih menjadi smart government, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan.
Angka 118.523 PNS ini berasal dari 116.157 PNS pusat dengan usia sampai dengan 45 tahun, lalu pejabat struktural 2.356 orang.
Ongkos Ditanggung Pemerintah
Mengenai biaya pemindahan ASN, dalam roadmap Kementerian PAN-RB diatur oleh peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 113 tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Dalam aturan itu mengakomodasi biaya transportasi pegawai, keluarga (istri/suami dan anak), biaya pengemasan dan angkutan barang, serta uang harian.
Adapun estimasi biaya pemindahan untuk skenario pertama atau terhadap 182.462 PNS sekitar Rp 2,91 triliun. Biaya ini berdasarkan asumsi 1 ASN terdapat 5 orang terdiri dari si ASN, suami/istri, 2 anak, 1 PRT. Lalu, belum termasuk biaya pengemasan dan angkutan barang, uang harian selama tiga hari untuk 5 orang, dan tiket PNS dan keluarga sesuai golongan.
Dalam skenario pertama, biaya untuk golongan I totalnya Rp 11,9 miliar, terdiri dari uang harian Rp 430.000 per hari atau Rp 6.450.000 per 1 keluarga ASN total selama 3 hari. Lalu, biaya transportasi Rp 3.706.000 per orang atau Rp 18.530.000 per 1 keluarga ASN jika ditotal maka Rp 24.980.000 per 1 keluarga ASN.
Total biaya Rp 11,9 miliar ini ditujukan untuk 477 abdi negara. Seluruh golongan I itu adalah Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara.
Biaya untuk golongan II totalnya Rp 29,9 miliar. Estimasinya tetap sama 1 ASN terdiri dari 5 orang, terdiri dari uang harian Rp 430.000 per hari atau Rp 6.450.000 per 1 keluarga ASN total selama 3 hari. Lalu, biaya transportasi Rp 1.898.500 per orang atau Rp 9.492.500 per 1 keluarga ASN jika ditotal maka Rp 15.942.500 per 1 keluarga ASN.
Total biaya Rp 29,9 miliar ini ditujukan untuk seluruh abdi negara dengan golongan II yang jumlahnya 1.879. Seluruh ASN itu adalah Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara.
Biaya untuk golongan III totalnya Rp 2,8 triliun miliar. Estimasinya tetap sama 1 ASN terdiri dari 5 orang, terdiri dari uang harian Rp 430.000 per hari atau Rp 6.450.000 per 1 keluarga ASN total selama 3 hari. Lalu, biaya transportasi Rp 1.898.500 per orang atau Rp 9.492.500 per 1 keluarga ASN jika ditotal maka Rp 15.942.500 per 1 keluarga ASN.
Total biaya Rp 2,8 triliun ini ditujukan untuk seluruh abdi negara dengan golongan III yang jumlahnya 180.106. Seluruh ASN itu adalah Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I.
Sedangkan skenario kedua atau untuk 118.513 PNS sebesar Rp 1,89 triliun. Biaya ini berdasarkan asumsi 1 ASN terdapat 5 orang terdiri dari si ASN, suami/istri, 2 anak, 1 PRT. Lalu, belum termasuk biaya pengepakan dan angkutan barang, uang harian selama tiga hari untuk 5 orang, dan tiket PNS dan keluarga sesuai golongan.
Dalam skenario kedua ini, biaya untuk golongan I dan II totalnya sama seperti yang berada pada skenario pertama. Begitu pun besaran uang harian dan biaya transportasinya. Pada skenario yang membedakan hanya pada golongan III itu pun karena jumlah ASN.
Dalam skenario kedua, biaya untuk golongan III totalnya Rp 1,8 triliun. Biaya tersebut dikarenakan jumlah ASN hanya 116.157. Sedangkan biaya lain-lainnya untuk golongan III sama seperti yang didapat pada skenario pertama.
Prioritas Pemindahan ASN
Sedangkan untuk prioritas pemindahan ASN, yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, sekretariat lembaga negara, Setneg, Setkab. Lalu, TNi, Polri, BIn, Kejagung. Pada skenario pertama jumlah yang pindah 13.156 orang. Pada skenario kedua ada 7.218 orang.
Prioritas kedua, kementerian yang nomenklaturnya disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi. Pada skenario pertama jumlah yang pindah 145.946 orang. Sedangkan pada skenario kedua ada 91.408 orang.
Prioritas ketiga adalah LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian) dan dan LNS (Lembaga Nonstruktural). Pada skenario pertama jumlah yang pindah 28.990 orang. Sedangkan pada skenario kedua ada 19.880 orang.
Sumber berita: detik.com