Di Labuhanbatu Rumah Penerima PKH dan BPNT Akan dilabelisasi, Camat Rantau Utara Kerahkan Lurah dan Kepling

Rapat koordinasi rencana kegiatan labelisasi atau penempelan stiker rumah warga penerima bantuan PKH dan BPNT, di aula Kantor Camat Rantau Utara, Jalan Binaraga No 1 (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Labuhanbatu – Camat Rantau Utara Turing Ritonga memimpin langsung rapat koordinasi rencana kegiatan labelisasi atau penempelan stiker rumah warga penerima bantuan PKH dan BPNT,  di aula Kantor Camat Rantau Utara, Jalan Binaraga No 1, Selasa pagi (21/1/2020).

Camat Rantau Utara H Turing Ritonga ST, MM dalam arahannya mengatakan kebijakan labelisasi ini berdasarkan surat Kemensos RI tanggal 18 Juni 2019 tentang labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menindaklanjuti surat tersebut, Bupati Labuhanbatu melalui Sekretaris Daerah Ahmad Muflih, selanjutnya memerintahkan para Camat dan Lurah hingga Kepala Lingkungan untuk dapat mendukung kegiatan labelisasi dimaksud.

“Maka pertemuan ini kita gelar membicarakan hal teknis agar rencana labelisasi ini dapat segera kita lakukan,” kata Turing.

Menurut Turing, kegiatan labeliasasi rumah warga penerima bansos ini tentu positif dilakukan sebagai bentuk pengawasan. Dan juga sebagai bentuk penyadaran kepada KPM yang sudah masuk kategori sejahtera agar mau mengundurkan diri dari kepesertaan.

Turing berharap dalam implementasi kerja nantinya dapat berdampingan dengan Kepala. Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Polmas setempat, harap Turing.

Sementara Koordinator Kecamatan PKH Rantau Utara, Ahmad Sabli mengatakan pihaknya sangat membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya para kepala lingkungan yang langsung berhubungan dengan masyarakat, ucapnya.

Read More

Melalui kegiatan labelisasi ini, kata Sabli, pihaknya berharap nantinya bisa mendapatkan informasi terkait penerima PKH yang sebenarnya sudah mampu, namun masih menerima bantuan.

Musyawarah ditingkat kelurahan itupun, menurut Sabli, juga sebagai solusi agar proses mengeluarkan KPM dari kepesertaan tidak dilakukan sepihak. Sebab katanya, hingga kini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur kriteria masyarakat tidak mampu di Kabupaten Labuhanbatu.

Rapat Koordinasi diikuti para Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) serta pendamping PKH se Kecamatan Rantau Utara.(ginting)

Related posts